TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai otonomi
daerah menjadi payung sebagian pemerintah dan penguasa daerah dalam
memperkaya diri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemerintah dan
penguasa daerah menyalahgunakan kekuasaan dari adanya otonomi daerah.
“Ini dampak negatif otonomi daerah,” ucap dia. (baca: Ini daftar Kepala
Daerah yang Korupsi)
Penyelewengam kekuasaan dari otonomi daerah paling tersorot di daerah
yang kaya sumber daya alam, khususnya pertambangan. “Saat pemilu kepala
daerah, di lahan tambang yang sama bisa diperjualbelikan sampai empat
kali pada orang yang berbeda,” kata Samad.
Akibatnya, kata Samad, perbuatan busuk pemerintah dan penguasa daerah
tidak hanya menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat, tapi menyakiti
masyarakat dan bisa memunculkan gejolak sosial. “Ironis sekali, ketika
saya berkunjung ke daerah yang kaya dengan lahan tambang, semakin ke
pedalaman, masyarakatnya sangat miskin. Namun, ketika saya berkunjung ke
rumah bupati setempat, di halamannya terdapat mobil-mobil mewah,” ujar
dia.
Pemerintah dan penguasa daerah yang memimpin di daerah kaya sumber
daya alam saat ini akan menjadi fokus berikutnya KPK. Samad mengatakan
saat ini KPK sedang mengumpulkan data-data. “Menurut penelitian KPK, 50
persen pengusaha tambang tidak membayar royalti dan pajak,” ucap Samad.
Pertambangan, kata Samad, termasuk cakupan bidang sumber daya alam
yang menjadi salah satu dari tiga fokus pengejaran KPK. “Kami fokus pada
sumber daya alam, ketahanan pangan plus, dan pajak,” ucap Samad.
JOKO SEDAYU
sumber http://www.tempo.co/read/news/2013/05/10/063479252/KPK-Kepala-Daerah-Jadi-Incaran-Selanjutnya
Ada ungkapan yang menyatakan bahwa “fungsi menciptakan bentuk” atau
“bentuk disesuaikan dengan fungsi”. Mengapa pisau diciptakan lancip dan
tajam? Mengapa bibir gelas tebal dan halus? Mengapa tidak sebaliknya?
Jawabannya adalah ungkapan diatas. Yakni pisau diciptakan demikian,
karena ia berfungsi untuk memotong, sedang gelas untuk minum. Kalau
bentuk gelas sama dengan pisau, maka ia berbahaya dan gagal dalam
fungsinya. Kalau pisau dibentuk seperti gelas, maka sia-sialah
kehadirannya dan gagal pula ia dalam fungsinya.
Untuk itulah, Negara dibentuk dengan strukturnya untuk fungsinya
mensejahterakan rakyat. Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) yang merupakan salah satu struktur negara dibentuk, karena ada
fungsi-fungsi yang melekat padanya. Negara memberi tiga fungsi untuk
DPRD yakni, legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang perwujudannya
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian buku ini mengurai tata cara pelaksanaan ketiga fungsi DPRD,
yang meliputi pembahasan Raperda yang berasal dari DPRD dan Raperda yang
berasal dari Kepala Daerah; Pembahasan RAPBD, Perubahan RAPBD, dan
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi pembahasan LKPJ, Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD, dll.
Fungsi Legislasi
Pelaksanaan fungsi legislasi diwujudkan dengan membentuk
peraturan daerah. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari kepala daerah (pemerintah
daerah) maupun dari DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD dan
perencanaan pembangunan (RPJMD/PD dan Tata Ruang), rancangannya
diprakarsai oleh Pemerintah Daerah, untuk dibahas bersama DPRD.
Peraturan daerah dan ketentuan daerah lainnya yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Peraturan daerah tertentu yang mengatur APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan
tata ruang, ditetapkan setelah melalui tahapan evaluasi oleh pemerintah
pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk povinsi, dan Gubernur
untuk kabupaten/kota.
Evaluasi ini bertujuan untuk tercapaianya keserasian antara
kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan
publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauhmana
peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan yang lebih tinggi, dan/atau Perda lainnya.
Setelah kepala daerah menetapkan rancangan Perda menjadi Perda,
dokumen Perda disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk Perda Provinsi,
dan ke Gubernur untuk Perda Kabupaten/Kota untuk keperluan klarifikasi .
Fungsi Anggaran
Pelaksanaan fungsi anggaran diwujudkan dengan membahas dan
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama
kepala daerah.
DPRD perlu memahami peraturan-peraturan teknis selain peraturan
terkait mekanisme pembahasan, agar dalam pembahasan anggaran, DPRD dapat
mengawal bahwa program atau kegiatan yang akan dibiayai (masuk dalam
APBD) adalah program dan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan yang
menjadi urusan (kewenangan) pemerintahan daerah bersangkutan. DPRD harus
pastikan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai, lebih diutamakan
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah bersangkutan, yakni program dan
kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerahnya .
Pemerintahan Daerah Provinsi dapat membiayai urusan pemerintahan
daerah kabupaten/kota dalam bentuk bantuan, namun tidak menjadi
kewajibannya. Lebih efektif lagi, program dan kegiatan yang dibiayai
semestinya program dan kegiatan hasil Musrembang Pemerintah Daerah dan
hasil reses DPRD. Keduanya disinkronkan untuk kemudian dibicarakan skala
prioritas dalam Rapat Kerja DPRD sebelum pemerintah daerah menyusun KUA
PPAS.
Fungsi Pengawasan
Hal yang patut digarisbawahi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD adalah
kesesuaian antara laporan dengan kenyataan, dan antara rencana dengan
realisasi. DPRD tidak berwenang melakukan pengawasan pada hal-hal teknis
misalnya mengukur panjang jalan raya, mengkadar material jalan atau
bangunan, dan seterusnya.
Pelaksanaan fungsi pengawasan juga hanya didasarkan pada hal-hal yang
menjadi urusan pemerintahan daerah bersangkutan. DPRD Provinsi tidak
berwenang mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota ataupun urusan pemerintah (pusat). Demikian pula
sebaliknya, Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak berwenang mengawasi
pelaksaann urusan pemerintah (pusat) dan urusan pemerintahan daerah
provinsi. Adapun adanya klausul dalam peraturan perundang-undangan bahwa
DPRD mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tentu harus
ada kesepahaman bahwa pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan
yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
daerah otonom bersangkutan, yang bukan merupakan kewenangan/urusan
pemerintah (pusat).
Kedudukan DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah mitra sejajar. Namun
penting untuk diketahui, tidak ada hubungan hirarki antara otonomi
daerah provinsi dengan otonomi daerah kabupaten/kota. Yang ada adalah,
hubungan gubernur dengan bupati/walikota dalam kapasitasnya sebagai
wakil pemerintah (pusat), dalam pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan
dan koordinasi. Pembinaan dan pengawasan dimaksud meliputi bimbingan,
arahan, diklat, evaluasi, dan supervisi.
Jika ada aspirasi masyarakat menyangkut urusan pemerintahan daerah
kabupaten/kota, kewenangan DPRD Provinsi adalah melakukan dengar
pendapat dengan pemerintah daerah provinsi, untuk selanjutnya pemerintah
daerah provinsi melalui gubernur melakukan fungsi pembinaan, pengawasan
dan koordinasi sesuai kewenangannya. Tindakan mengundang (melakukan
dengar pendapat) dengan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk DPRD
Kabupaten/Kota adalah bukan kewenangan DPRD Provinsi.
Merujuk ketentuan Pasal 42 UU No. 32 tahun 2004, DPRD mempunyai tugas
dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan
daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Selain kewenangan
pengawasan seperti tersebut diatas, DPRD juga melaksanakan tugas dan
wewenang lain dalam kerangka fungsi pengawasan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan antara lain melakukan pembahasan atau
menindaklanjuti beberapa hal terkait kinerja pemerintah daerah antara
lain laporan keterangan pertanggunjawaban kepala daerah akhir tahun
anggaran dan akhir masa jabatan, menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan lain
sebagainya termasuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses.
Pelaksanaan fungsi pengawasan pada kesempatan ini meliputi:
pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah, pengawasan berupa Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD); Persetujuan DPRD Atas Rencana Kerjasama Daerah, Pemindatanganan
Barang Milik Daerah, dan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNSD;
Pelaksanaan Kunjungan Kerja dan Studi Komperasi; Pelaksanaan Konsultasi;
Pelaksanaan Reses; Pengelolaan Aspirasi; Pelaksanaan Rapat Dengar
Pendapat (RDP); dan Pelaksanaan Rapat Kerja.
Dalam peraturan perundang-undangan, DPRD diberikan kewenangan juga
dalam hal penggunaaan hak konstitusional berupa Hak Angket, Hak
Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat. Penjelasan akan penggunaan hak
angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar