Senin, 22 Juli 2013

KPK: Kepala Daerah Jadi Incaran Selanjutnya (TENTANG OTONOMI DAERAH)

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai otonomi daerah menjadi payung sebagian pemerintah dan penguasa daerah dalam memperkaya diri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemerintah dan penguasa daerah menyalahgunakan kekuasaan dari adanya otonomi daerah. “Ini dampak negatif otonomi daerah,” ucap dia. (baca: Ini daftar Kepala Daerah yang Korupsi)
Penyelewengam kekuasaan dari otonomi daerah paling tersorot di daerah yang kaya sumber daya alam, khususnya pertambangan. “Saat pemilu kepala daerah, di lahan tambang yang sama bisa diperjualbelikan sampai empat kali pada orang yang berbeda,” kata Samad.
Akibatnya, kata Samad, perbuatan busuk pemerintah dan penguasa daerah tidak hanya menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat, tapi menyakiti masyarakat dan bisa memunculkan gejolak sosial. “Ironis sekali, ketika saya berkunjung ke daerah yang kaya dengan lahan tambang, semakin ke pedalaman, masyarakatnya sangat miskin. Namun, ketika saya berkunjung ke rumah bupati setempat, di halamannya terdapat mobil-mobil mewah,” ujar dia.
Pemerintah dan penguasa daerah yang memimpin di daerah kaya sumber daya alam saat ini akan menjadi fokus berikutnya KPK. Samad mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan data-data. “Menurut penelitian KPK, 50 persen pengusaha tambang tidak membayar royalti dan pajak,” ucap Samad.
Pertambangan, kata Samad, termasuk cakupan bidang sumber daya alam yang menjadi salah satu dari tiga fokus pengejaran KPK. “Kami fokus pada sumber daya alam, ketahanan pangan plus, dan pajak,” ucap Samad.
JOKO SEDAYU
sumber http://www.tempo.co/read/news/2013/05/10/063479252/KPK-Kepala-Daerah-Jadi-Incaran-Selanjutnya

Ada ungkapan yang menyatakan bahwa “fungsi menciptakan bentuk” atau “bentuk disesuaikan dengan fungsi”. Mengapa pisau diciptakan lancip dan tajam? Mengapa bibir gelas tebal dan halus? Mengapa tidak sebaliknya? Jawabannya adalah ungkapan diatas. Yakni pisau diciptakan demikian, karena ia berfungsi untuk memotong, sedang gelas untuk minum. Kalau bentuk gelas sama dengan pisau, maka ia berbahaya dan gagal dalam fungsinya. Kalau pisau dibentuk seperti gelas, maka sia-sialah kehadirannya dan gagal pula ia dalam fungsinya.
Untuk itulah, Negara dibentuk dengan strukturnya untuk fungsinya mensejahterakan rakyat. Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan salah satu struktur negara dibentuk, karena ada fungsi-fungsi yang melekat padanya. Negara memberi tiga fungsi untuk DPRD yakni, legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang perwujudannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian buku ini mengurai tata cara pelaksanaan ketiga fungsi DPRD, yang meliputi pembahasan Raperda yang berasal dari DPRD dan Raperda yang berasal dari Kepala Daerah; Pembahasan RAPBD, Perubahan RAPBD, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi pembahasan LKPJ, Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD, dll.
Fungsi Legislasi
Pelaksanaan fungsi legislasi diwujudkan dengan membentuk peraturan daerah. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari kepala daerah (pemerintah daerah) maupun dari DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD dan perencanaan pembangunan (RPJMD/PD dan Tata Ruang), rancangannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah, untuk dibahas bersama DPRD. Peraturan daerah dan ketentuan daerah lainnya yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Peraturan daerah tertentu yang mengatur APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang, ditetapkan setelah melalui tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk povinsi, dan Gubernur untuk kabupaten/kota.
Evaluasi ini bertujuan untuk tercapaianya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauhmana peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan/atau Perda lainnya.
Setelah kepala daerah menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, dokumen Perda disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk Perda Provinsi, dan ke Gubernur untuk Perda Kabupaten/Kota untuk keperluan klarifikasi .
Fungsi Anggaran
Pelaksanaan fungsi anggaran diwujudkan dengan membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah.
DPRD perlu memahami peraturan-peraturan teknis selain peraturan terkait mekanisme pembahasan, agar dalam pembahasan anggaran, DPRD dapat mengawal bahwa program atau kegiatan yang akan dibiayai (masuk dalam APBD) adalah program dan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan yang menjadi urusan (kewenangan) pemerintahan daerah bersangkutan. DPRD harus pastikan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai, lebih diutamakan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah bersangkutan, yakni program dan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerahnya .
Pemerintahan Daerah Provinsi dapat membiayai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam bentuk bantuan, namun tidak menjadi kewajibannya. Lebih efektif lagi, program dan kegiatan yang dibiayai semestinya program dan kegiatan hasil Musrembang Pemerintah Daerah dan hasil reses DPRD. Keduanya disinkronkan untuk kemudian dibicarakan skala prioritas dalam Rapat Kerja DPRD sebelum pemerintah daerah menyusun KUA PPAS.
Fungsi Pengawasan
Hal yang patut digarisbawahi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD adalah kesesuaian antara laporan dengan kenyataan, dan antara rencana dengan realisasi. DPRD tidak berwenang melakukan pengawasan pada hal-hal teknis misalnya mengukur panjang jalan raya, mengkadar material jalan atau bangunan, dan seterusnya.
Pelaksanaan fungsi pengawasan juga hanya didasarkan pada hal-hal yang menjadi urusan pemerintahan daerah bersangkutan. DPRD Provinsi tidak berwenang mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota ataupun urusan pemerintah (pusat). Demikian pula sebaliknya, Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak berwenang mengawasi pelaksaann urusan pemerintah (pusat) dan urusan pemerintahan daerah provinsi. Adapun adanya klausul dalam peraturan perundang-undangan bahwa DPRD mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tentu harus ada kesepahaman bahwa pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan daerah otonom bersangkutan, yang bukan merupakan kewenangan/urusan pemerintah (pusat).
Kedudukan DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah mitra sejajar. Namun penting untuk diketahui, tidak ada hubungan hirarki antara otonomi daerah provinsi dengan otonomi daerah kabupaten/kota. Yang ada adalah, hubungan gubernur dengan bupati/walikota dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah (pusat), dalam pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi. Pembinaan dan pengawasan dimaksud meliputi bimbingan, arahan, diklat, evaluasi, dan supervisi.
Jika ada aspirasi masyarakat menyangkut urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, kewenangan DPRD Provinsi adalah melakukan dengar pendapat dengan pemerintah daerah provinsi, untuk selanjutnya pemerintah daerah provinsi melalui gubernur melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangannya. Tindakan mengundang (melakukan dengar pendapat) dengan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk DPRD Kabupaten/Kota adalah bukan kewenangan DPRD Provinsi.
Merujuk ketentuan Pasal 42 UU No. 32 tahun 2004, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Selain kewenangan pengawasan seperti tersebut diatas, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain dalam kerangka fungsi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain melakukan pembahasan atau menindaklanjuti beberapa hal terkait kinerja pemerintah daerah antara lain laporan keterangan pertanggunjawaban kepala daerah akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan lain sebagainya termasuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses.
Pelaksanaan fungsi pengawasan pada kesempatan ini meliputi: pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, pengawasan berupa Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); Persetujuan DPRD Atas Rencana Kerjasama Daerah, Pemindatanganan Barang Milik Daerah, dan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNSD; Pelaksanaan Kunjungan Kerja dan Studi Komperasi; Pelaksanaan Konsultasi; Pelaksanaan Reses; Pengelolaan Aspirasi; Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP); dan Pelaksanaan Rapat Kerja.
Dalam peraturan perundang-undangan, DPRD diberikan kewenangan juga dalam hal penggunaaan hak konstitusional berupa Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat. Penjelasan akan penggunaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar